Tambusai Utara|Kelompok Tani Mahardika desa Persiapan Mahato Timur, Kec Tambusai Utara Rokan Hulu – Riau ketika unjuk rasa sekitar 300 warga pada Minggu 7/6/2026 dilokasi lahan 474 Hekter ex PT Torganda Tantim.
Kelompok Tani Mahadika desa Persiapan Mahato Timur pada Minggu 7/6/2026 pagi pukul 09.oo WIB adakan unjuk rasa dilahan 474 HK ex PT Torganda Tamttim yang sekarang dikuasai PT Agrinas. Maksud anggota Kelompok Tani yang hadir 300 warga meminta pada PT Arginas kembalikan lahan masyarakat setempat yang dikelolah dengan persetujuan Pucuk Suku Melayu Mahato Tambusai Utara.
Adapun lahan tersebut yang pernah dikelolah mereka namun ditahun 2000 dicaplok garap PT Torganda tanpa menerima ganti rug, Lahan kebun sekarang dikuasai PT Agrinas untuk itu mohon dikembalikan kepada mereka. Bukti surat yang dipegang nyatakan pemilikan seluas 474 Hekter diterima dari Pucuk Suku Melayu Mahato dan 3 mantan Kepala desa yang menjabat ketika itu.
Melalui konfirmasi langsung di lokasi tersebut pada Ketua Koptan Mahadika, diketahui historis lahan, serta sudah ada pemberitahuan kepada instansi terkait dan PT Arginas setempat. Informasi didapat bahwa mereka mengakui keberadaan warga pernah olah lahan seluas tersebut, harapan warga agar PT Agrinas dipusat bisa relesasikan kepemilikan lahan mereka. Memantu dilokasi nampak disepanduk tertulis agar Presiden Prabowo segera bantu Koptan Mahadika.
Tambusai Utara Ketika Kelompok Tani Mahadika desa Persiapan Mahato Timur, Kec, Tambusai Utara, Rokan Hulu – Riau adakan unjuk bermohon agar lahan seluas 474 Hk yang pernah dikelolah mereka namun dicaplok garap PT Torganda pada tahun 2000 bisa dikembalikan, Aksi dilaksanakan Minggu pagi, pukul 09.00 WIB berjalan damai dihadiri 300 warga pemilik rekomendasi.
Warga pemilik kebun kelompok tani pada orasi sekaligus tunjukan sejumlah bukti surat kepemilikan yang dapatkan rekomendasi 3 Kepala Desa, Pucuk suku Ninik mamak, Pemuka Masyarakat Mahato yang menjabat ketika itu, seperti H Ahmad, Arjami dan Mahmudin dan restu Pucuk Suku Melayu Mahato, adapun spanduk yang bertuliskan bermohon pada Presiden RI Prabowo Subianto dengan permohonan lahan kembalikan kepada masyarakat.
Pengakuan Wasimin Pelaku Sejarah Bersama Warga Buka Lahan 474 Hk Lokasi itu dilahan ex PT Torganda Tantim yang sekarang dikuasai PT Arginas, diakhir aksi itu oleh Wasimin pria umur sekitar 65 tahun pelaku sejarah pembukaan lahan bersama warga menyatakan historis lahan.
Ketentuan hukum kelompok tani untuk kesejahteraan kemakmuran rakyat diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pembentukan, peran tujuan kelompok tani dalam kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kepentingan, kondisi lingkungan
Sesuai dalam Pernyataan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai negara dipergunakan untuk keadilan/kemakmuran rakyat”. Negara bukan memiliki tanah secara perdata, melainkan negara diberi kewenangan untuk mengatur mengawasi tanah agar adil untuk Rakyat. “Sumber” juru warta Cakrawala Nusantara, Muliaadi Sinaga, jurnalis Husin Tanjung.
( Tim: Investigasi )
