ACEH TIMUR | Lintasinvestigasi.net – Upaya konfirmasi Saiful Ismail S.F, Koordinator Liputan bedikterkini.com untuk wilayah Aceh, kepada perangkat Gampong Bukit Kareng, Kecamatan Pante Bidari, diwarnai permintaan identitas dan ucapan tidak wajar. Insiden terjadi saat wartawan menghubungi Kepala Dusun/Kadus setempat melalui WhatsApp, Senin 1 Juni 2026.
Perlu ditegaskan, informasi yang disampaikan warga berinisial T terkait persoalan di desa tersebut tidak dipublikasikan oleh redaksi. Yang menjadi sorotan adalah sikap Kadus saat dikonfirmasi.
Alih-alih memberikan keterangan, Kadus berinisial M justru meminta identitas wartawan. Permintaan itu disertai ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
“Yang kami publikasikan hanya percakapan dan lontaran kata-kata dari Kadus yang merendahkan profesi wartawan. Substansi informasi dari warga tidak kami muat,” ujar redaksi bedikterkini.com.
Diduga Langgar Etika & UU Pers: Tindakan meminta identitas berulang dan disertai ucapan tidak wajar dinilai redaksi telah mencederai kemerdekaan pers. Padahal tugas wartawan mencari dan menyampaikan informasi dilindungi Pasal 28F UUD 1945 serta UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, redaksi kami berharap kepada Kadus berinisial M bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers atas ucapan yang merendahkan profesi jurnalistik tersebut,” ujar Saiful Ismail S.F.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Gampong Bukit Kareng melalui Keuchik belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan bawahannya. Redaksi bedikterkini.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
( Muhazir )
