Bengkalis – Bak kata pepatah mati satu tumbuh seribu, ternyata pepatah diatas juga berlaku untuk praktek perjudian gelfer di daerah kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis, walau pun pihak aparat sudah melakukan razia terhadap praktek perjudian gelfer ini, tapi anehnya bukan berkurang praktek perjudian gelper tapi malah makin menjamur di kecamatan mandau kab. Bengkalis. Jumat, 11 April 2026.
Hal ini kami temukan hampir sepanjang jalan lintas duri arah Dumai, bahkan saat ini mereka dengan berani terang-terangan membuka praktek perjudian gelper tersebut di pinggir jalan lintas Sibangar tanpa rasa takut Tersentuh Oleh Pihak Aparat Hukum, atau APH Diminta Tindak Tegas dan Turun melakukan Razia.
Saat kami melakukan investigasi lebih dalam mencuat salah satu nama LD alias ( Loid )Dan selaku Humas Atas Nama (Suriya) salah satu bos besar pengusaha gelfer di kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Timbul pertanyaan kami awak media, sejauh mana kinerja pihak APH setempat memberantas praktek- praktek perjudian gelper ini, atau kah mereka timbang pilih dalam melakukan setiap Razia, yang setor di amankan yang tidak setor di razia, ini pertanyaan yang perlu kita investigasi lebih dalam agar bisa menemukan jawabanya ???, Seakan -akan hukum di permaikan.
Padahal dalam UUD Tindak pidana perjudian di Indonesia diatur ketat melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP (penjara hingga 10 tahun), UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU ITE (khusus judi online, Pasal 27 ayat 2, ancaman hingga 10 tahun penjara/denda Rp. 10 miliar).
Berikut adalah rincian aturan pidana perjudian:
KUHP Pasal 303 (Bandar/Penyelenggara): Mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi yang sengaja menawarkan/memberi kesempatan judi.
KUHP Pasal 303 bis (Pemain): Mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta bagi yang menggunakan kesempatan main judi.
Sementara jika ada APH yang terlibat dapat di kenakan sangsi berat hal ini di atur dalam UUD Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oknum yang melanggar dapat dijatuhi sanksi etik berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan tindakan beking perjudian.
Dari hasil investigasi kami awak media di lapangan kami meminta ke pada kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., untuk segera menindak tegas seluruh praktek perjudian di kec, mandau kab.bengkalis, dan jika ada oknum yang membekingi aktivitas perjudian, maka perlu di beri sanksi lebih tegas dan lebih berat demi nama baik dan marwah institusi polri.
Bersambung…..
( Investigasi Tim )
