Riau, Rokan Hilir – jalan lintas Sumatera Rantau Bais, Kec Tanah Putih, ketika LSM KPK bersama tim jurnalis menjalankan investigasi untuk melintas dan istrahat di lokasi tersebut melihat mobil berhenti di gudang spo dengan kerugian negara, mereka justru kerap dengan hukum rimba semaunya yang diterapkan oleh oknum mafia.
Analisis mengenai fenomena ironis ini dampak hukum serta perlindungan bagi jurnalis, mengapa kasus Ini terus selalu berulang terhadap para wartawan sehingga pelecehan dan Intimidasi Jurnalis yang singgah atau mendekati lokasi “kencing” ilegal sering kali diintimidasi secara verbal, dilecehkan profesinya.
Terkadang wartawan selalu mengalami kekerasan fisik atau penyitaan alat kerja modus ini dilakukan mafia untuk menutupi lingkaran bisnis ilegal mereka, dengan bisnis yang besar praktik “kencing” ilegal (pengurangan muatan secara ilegal di tengah jalan) melibatkan perputaran uang yang masif, sehingga pelaku nekat melakukan cara apa pun demi menghentikan pemberitaan, karena diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, membuat posisi wartawan di lapangan menjadi semakin dan terancam.
Wartawan melanjutkan perjalanan para pelaku penjagaan di kantin gudang Spo mereka memberikan pelecehan “pungkas” wartawan saat dikonfirmasi oleh LSM dan tim jurnalis datang melakukan konfirmasi seca liputan, mengenai dugaan praktik ilegal (seperti modus “kencing” atau pencurian BBM/CPO bersubsidi) merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap profesi wartawan.
Indikasi ini kuat adanya upaya informasi praktik lapangan yang sering kali dihadapi oleh jurnalis saat berhadapan dengan oknum pelaku mafia modus kencing mobil mengangkat minyak Spo dan pekerja, analisis dan langkah hukum yang dapat diambil untuk menyikapi situasi mengapa tindakan pelecehan profesi merendahkan marwah Jurnalisme sehingga menyepelekan maksud mengusir jurnalis.
Penghinaan terhadap kontrol sosial yang dilindungi undang undang upaya menghalangi kerja Jurnalistik, modus ini kerap digunakan pelaku bisnis ilegal meremehkan upaya menolak sekaligus mengintimidasi jurnalis secara tidak langsung agar tidak melanjutkan investigasi, oknum mafia pelaku usaha ilegal melakukan tindakan dengan pengusiran atau kekerasan dijerat hukum.
Pelaku penggelapan atau penyelewengan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan keuangan negara dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, pasal yang sering dikenakan dalam kasus penggelapan CPO:1. UU Tindak Pidana kasus penyelewengan CPO yang merugikan negara, UU No. 31 Tahun 1999 ( diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500. 000.000, kronologi kejadian ini resmi yang terjadi terhadap LSM KPK DPP dan Tim Wartawan Indonesia.
Jurnalis untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan keselamatan melalui pemberitaan hasil investigasi “kencing minyak” secara hukum menyoroti tindakan pelecehan dilakukan oleh pengelola gudang dengan media lain memperkuat tekanan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH Kapolda ) segera melakukan tindakan tegas penggerebekan ke lokasi tersebut. “sumber” LSM KPK bersama tim jurnalis.
Tim : investigasi
