Rokan Hilir – Selasa/ (28/4/2026), Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) perwira Polri Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. bersama tim Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan langsung melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, Kapolsek memimpin dan bertanggung jawab berkomitmen mengawasi keamanan, ketertiban serta pelayanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Awak Media online Jurnal Polisi investigasi Nasional Husin Tanjung menyaksikan yang dilakukan pengecekan oleh tim Kanit Reskrim Narkoba (Bripka Candra Saragih) sebagai kebijakan Polri, barang terlarang narkoba harus dimusnahkan dengan menggunakan alat seperti barang jenis botol warna putih yang berisi air dan bermacam alat yang lain guna pemusnahan barang bukti Narkoba.
Pemusnahan barang bukti Narkotika disaksikan oleh Kejaksaan, Camat, PH, Pandi Satria ,SH, penasihat hukum (pengacara) transparansi legalitas hukum penting terkait kegiatan mengeksekusi serta mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut, pihak yang terlibat selain Kejaksaan (Camat Pujud) dan (Camat Tanjung Medan) (PH) hadir perwakilan dari BNN Pengadilan Negeri, dan dinas kesehatan.
Kapolsek Pujud juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada APH kepolisian setempat atau (Jurnalis investigasi Nasional) apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi guna Wartawan dapat melaporkan kepada kamtibmas wilayah keamanannya.
Kapolsek Pujud didampingi Kanit Reskrim Narkoba melaksanakan kegiatan konferensi Pers langsung pemusnahan barang bukti Narkotika dipimpin langsung oleh Kapolsek sebagai fakta bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam penegakan hukum.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika dari Tim Kanit Reskrim dengan ketentuan hukum yang berlaku, barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kapolsek Pujud dan bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu dalam botol yang dimusnahkan.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar menyelamatkan generasi penerus dan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi narkotika sehiy membunuh jiwa generasi penerus, dari pemusnahan barang narkotik di laksanakan sebagai kebijakan Polri untuk menyelamatkan jiwa manusia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan do’a dan dilanjutkan sambutan Kapolsek guna pengecekan barang bukti serta proses pemusnahan barang narkotika yang disaksikan langsung oleh Awak media Jurnal Polisi investigasi Nasional dan proses dilaksanakan sesuai prosedur mengedepankan keamanan di wilayahnya, konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kewajiban kepolisian Kapolsek Pujud untuk memusnahkan barang bukti narkoba diatur secara tegas dalam (UU) tentang Narkotika pasal hukum (UU No 35 Tahun 2009) Pasal 91 Ayat (2) barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik (Polri/BNN) yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Kanit Reskrim Narkoba jenis sabu langsung dengan cara di dalam botol putih bersih air untuk bukti pemusnahan, (Kapolsek) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum secara profesional demi mewujudkan wilayah hukum bersih dari peredaran narkotika, “Sumber” Kepolisian setempat.
Investigasi: Husin Tanjung
