Bengkalis – Ternyata masih banyak pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) [Pom Bensin tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan hukum, minggu tampak dalam mobil pribadi sedang di isi bahan bakar Bio Solar, puluhan jerigen sudah rapi telah terisi bahan bakar.

Saat di tanya pada Tim Jurnalis petugas yang diduga pengisi bahan bakar Bio Solar tidak memberikan jawaban yang tepat dan layas gak jelas yang disampaikan kepada para awak media

Terdapat laporan langsung dari tim jurnalis tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dugaan praktik mafia solar subsidi, apakah SPBU Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada mengantongi surat dari Pemerintah ditunjuk sebagai SPBU pengisian Bio Solar peruntukan.

SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat pencabutan izin operasional SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya terbukti melanggar peraturan, atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi administratif, teguran peringatan bersalah praktiknya.
Kasus serius, SPBU dapat dijerat dengan pidana penjara denda karena sudah melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan subsidi penjualan ilegal, sanksi dikenakan pada pengisian bahan bakar solar menggunakan jerigen plastik di SPBU sudah melanggar aturan.
SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik, pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.
Revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal, Jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen hal yang fatal dalam aturannya, Pelanggaran terhadap peraturan Penggunaan jerigen.
Penyalahgunaan subsidi, Solar subsidi Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi, SPBU yang melayani pembelian solar menggunakan puluhan jerigen plastik besar 33 liter dalam perjrigen dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.
( TIM )
